Advertisement
DLH DKI Kembali Sanksi Pabrik Cemari Udara Jakarta, Operasional Cerobong Harus Dihentikan Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dalam hal ini ada mencemari udara ibu kota. Sanksi berupa operasionbal cerobong harus dihentikan sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik yang diberikan sanksi tersebut adalah PT Jakarta Central Asia Steel. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.
Advertisement
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat 8 September 2023.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (10/9/2023).
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim melanjutkan bahwa dijatuhkannya sanksi kepada pabrik tersebut karena telah melanggar penggunaan cerobongnya yang belum mendapatkan sertifikat.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
BACA JUGA: Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan
Adapun sanksi administratif terhadap Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebagai informasi, dengan di sanksinya Jakarta Central Asia Steel, DLH DKI kini telah memberikan sanksi sebanyak 5 pabrik yang terbukti mencemari lingkungan.
Sebelumnya, DLH DKI telah menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023).
Kemudian, DLH DKI juga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 2 perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan ini belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tidak hanya itu, DLH DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga telah menjatuhkan sanksi yang sama pada perusahaan PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang Concrete Batching Plant (CBP).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Teman Bus Dihapus dan Diganti Trans Jogja, Cek Rute dan Jalur Lengkapnya di Sini!
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Menteri Dody Apresiasi TPA BLE Banyumas sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
- Kejagung Bakal Telusuri Aliran Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Usulan Pakai Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, PBNU: Kami Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Advertisement